Jakarta, Aktual.co — Gerakan Nasional Pasal 33 UUD1945 (GNP 33) DKI Jakarta menyatakan menolakkenaikan harga BBM yang akan menyengsarakanrakyat. Demikian ditegaskan dalam siaran persnya di Jakarta,Sabtu (1/11).
GNP 33 juga menyerukan dihentikannya liberalisasi minyak dari hulu ke hilir yang menghilangkanpendapatan negara. GNP juga menuntut dicabutnyaUndang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001, yang membuka pintu kepada swastakhususnya asing untuk menguasai dan mengambil keuntungan dari pengelolaanmigas. Terakhir, GNP 33 juga menuntut diterapkannya Pasal 33UUD 1945.
GNP 33 mengutip pengamat ekonomi IchsanuddinNoorsy, yang berpendapatjika harga BBM subsidi dinaikkan Rp 1.000/liter saja, maka inflasi akannaik 1,43%. Selain itu, laju persentasekemiskinan juga akan naik 0,41%. Artinya akan ada penambahan masyarakat miskin1,5 hingga 1,6 juta jiwa.
Jadi, jikapemerintah menaikkan harga BBM Rp. 3.000/liter, maka penambahan persentease masyarakatmiskin menjadi 1,23% atau sekitar 4,5 sampai 4,8 juta jiwa. Badan Pusat Statistik(BPS) menyatakan, pada Maret 2014, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai28,28 juta orang, atau sekitar11,25% dan jika harga BBM dinaikkan akanada 33,08 juta jiwa rakyat miskin.

Artikel ini ditulis oleh: