Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), bakal mengawal secara intens proses hukum lanjutan yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Bachtiar Nasir, selaku pimpinan GNPF MUI, menegaskan akan mengkonsolidasikan hal-hal yang dapat dilakukan untuk merespon upaya banding, serta uapay penangguhan penahanan Ahok.

“Kami tetap mengawal dan secara hukum akan melakukan pembelaan tentunya,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/5).

Ia mengungkapkan, sejak putusan Ahok dibacakan, GNPF MUI langsung bergerak merekonsiliasikan sejumlah tokoh, baik dari aspek keagamaan ataupun hukum.

“Rekonsiliasi awal setelah vonis hakim. Kemudian silaturahmi, dialog. Karena dengan dialog persoalan bisa selesai,” jelasnya.

Seperti diketahui, baik Ahok dan penasihat hukumnya tidak puas dengan vonis dua tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk penangguhan penahanan, wacana awal disampaikan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Politikus PDI-P ini sampai menggunakan nama Pemprov DKI untuk penangguhan penahanan ini.

 

Laporan M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: