Jakarta, Aktual.com – Penasihat GNPF-MUI KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i, menegaskan aksi damai 313 pada Jumat (31/3) kemarin, tidak ada kaitannya dengan makar.
“Aksi 313 bukan permufakatan makar, baik secara substansi maupun formil, aksi 313 dijamin oleh undang-undang,” kata KH. Rasyid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Oleh sebab itu, KH. Rasyid meminta kepada pihak kepolisian untuk membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya yang ditahan atas tuduhan makar.
Senada dengan KH. Rasyid, Tim Advokasi Hukum Al-Khaththath, Achmad Michdan mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap AKhaththath, tidak ada pertanyaan yang terkait dengan makar.
“Ada 34 pertanyaan, 12 lembar, tidak ada indikasi bernuansa bentuk kejahatan makar,” kata Michdan di lokasi yang sama.
Michdan mengatakan dirinya telah memberikan surat agar Al-Khaththath tidak ditahan sejak Jumat. Namun surat itu diabaikan pihak kepolisian dan Al-Khaththath tetap ditahan.
“Surat penangguhan penahanan belum juga mendapat respons sampai hari ini, jadi sampai saat ini Al-Khaththath dan empat mahasiswa belum ada informasi untuk dibebaskan,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh: