Kuasa hukum GNPF MUI Kapitra Ampera ketika memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (3/3). Foto: Teuku Wildan

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyatakan komitmennya dalam mengawal proses hukum kasus penistaan agama. Gabungan dari beberapa ormas Islam ini pun menyatakan kesungguhannya dalam menjaga kasus dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini.

“GPF-MUI sangat komitmen dan tetap dengan sungguh-sungguh mengawal sidang penistaan agama,” tegas salah satu kuasa hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3) malam.

Sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal kasus penistaan agama, Kapitra pun meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permintaan ini disebutnya sebagai permintaan yang berlandaskan konstitusi, yaitu pasal 83 ayat 1 UU Pemda.

Berdasarkan pasal 83 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah yang terancam hukuman 5 tahun atau ucapannya dapat memecah belah negara Republik Indonesia, memang harus diberhentikan sementara dari jabatannya. “Kami mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang ini,” ujar Kapitra.

Kapitra pun meminta agar majelis hakim untuk membuat surat penetapan penahanan Ahok selama proses hukum masih berjalan. “Agar ada keadilan sehingga tidak ada prasangka buruk terkait adanya diskriminasi hukum di Indonesia,” ucapnya.

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: