Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan, permintaan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan hak interpelasi harus ada persetujuan dari setiap anggota parlemen.
“Saya sudah jelaskan kepada teman-hak dari GNPF MUI, saya sudah sampaikan bahwa itu hak anggota. Bukan apa, pada posisi pimpinan tidak bisa apa namanya mempelopori,” kata Akom saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Jum’at (18/11).
Akom menyebut mekanisme penggunaan hak interpelasi adalah hak setiap anggota dewan sesuai ketentuan Undang-Undang MD3. “Hak interpelasi yang dimintakan, hak angket yang dimintakan, kemudian pansus, semuanya itu adalah hak anggota, sudah diatur semua mekanismenya seperti itu.”
Oleh karena itu, lanjut Akom apabila tidak ada anggota yang bersedia menggunakan hak tersebut di paripurna, maka permintaan GNPF MUI tidak bisa dipenuhi. Akom kembali menegaskan pimpinan tidak bisa mengarahkan anggotanya untuk menggunakan hak interpelasi.
“Kalau tidak ada anggota yang berinisiatif dan kemudian diproses di dalam keputusan di paripurna, ya tidak ada itu pansus, tidak ada itu penggunaan hak itu.”
Meski demikian, dia memastikan permintaan dari GNPF MUI akan disosialisasikan kepada seluruh anggota dewan. “Yang pasti bahwa kami akan sampaikan informasinya bahwa pimpinan menerima masukan dari gerakan tersebut pada kemarin, diterima oleh lima pimpinan, tentu semuanya, kami hanya dalam posisi menginformasikan.”
Laporan: Musdianto
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu