Yogyakarta, Aktual.com — Peneliti pada Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Dwi Ardiantra Kurniawan mengatakan fenomena persebaran Go-Jek di daerah dapat menjadi kritik terhadap perbaikan pelayanan angkutan umum.

“Meluasnya pengoperasian sekaligus peminat Go-Jek seharusnya disikapi sebagai momentum memperbaiki pelayanan angkutan umum,” katanya di Yogyakarta, Jumat (20/11).

Menurut Ardianta, semakin banyaknya masyarakat yang berminat menjadi pengemudi Go-Jek merupakan fenomena biasa yang didasari pemanfaatan peluang.

Di sisi lain, menurut dia, masyarakat sebagai calon pengguna sarana transportasi juga akan memilih moda dengan akses yang lebih cepat dan mudah.

“Jadi sebetulnya ini merupakan fenomena sosial yang wajar,” kata dia.

Kendati demikian, Dwi Ardianta mengatakan pada dasarnya baik Go-Jek maupun ojek konvensional pada umumnya memang belum memiliki legalitas sebab tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 itu mengatur bahwa angkutan umum hanya terbatas pada kendaraan roda empat dan lebih.

“Meski tidak sesuai UU, dalam implementasi pengaturannya, faktanya juga belum jelas apakah boleh atau tidak,” kata dia.

Menyikapi fenomena Go-Jek, menurut Ardianta, pemerintah beserta pengelola angkutan umum cukup meningkatkan penyajian kemudahan akses bagi masyarakat disertai jadwal tiba yang tepat.

Rendahnya penggunaan transportasi umum, menurut dia, menandakan layanan dan fasilitasnya dinilai masih belum optimal dan efisien.

“Berkaca dari Go-Jek masyarakat menginginkan akses transportasi yang praktis dan efisien,” kata dia.

Meski demikian, pemerintah, menurut dia, tetap perlu memberikan regulasi yang jelas, agar semakin banyaknya perusahaan ojek yang bermunculan tidak menimbulkan konflik horizontal antarpengemudi ojek.

“Harus ada upaya dari pemerintah untuk mengatur, bukan mendiamkan saja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan