Jakarta, Aktual.com – Pemerintah tengah berupaya mengatur ketentuan harga bijih mineral dalam sebuah mekanisme regulasi untuk memastikan penyerapan secara optimal oleh industri dalam negeri.

Saat ini, jelas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan timnya sedang menggodok aturan tersebut.

“Tim kecil kan disuruh ngitung untuk ore yang tidak boleh ekspor. Kan dibuatkan satu ketentuan harganya kayak gimana. ya tim kecil itu yang ngitung. Saya serahkah staf saya itu yang ngitung,” ujarnya di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Kamis (8/12).

Putu menambahkan, selaku Kementerian yang membidangi Industri, pihaknya mempunyai tugas untuk mendorong pengembangan dalam hal produksi fasilitas smelter yang telah dibangun.

Dia berkeyakinan dengan regulasi tarif ekonomis, akan menutup keran ekspor bijih nikel kadar rendah seiring daya serap smelter dalam negeri yang kian meningkat.

“Kalau ekspor konsentra itu urusannya ada di ESDM, kita ngurus smelter saja. Namun untuk low grade, saya kira nggak ada bahasan untuk diekspor. kan industrinya disini sudah banyak. Sudah mau masuk ke stainlessteel,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka