Jakarta, Aktual.com – PT Gojek dianggap telah lakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sebab hingga kini para sopir Gojek hanya disebut sebagai ‘Mitra Kerja’ saja oleh pihak perusahaan bikinan Nadiem Makarim itu.
“Driver (sopir) tidak pernah dianggap sebagai karyawan, tetapi hanya sebagai mitra (oleh Gojek),” kata koordinator aksi, Fitrijansjah Toisutta, di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Dalam aksinya, para sopir Gojek menuntut diangkat sebagai karyawan dan keberatan hanya jadi mitra pengemudi saja. Sebab dengan kondisi seperti sekarang, hak-hak mereka tidak jelas.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain menuntut diangkat sebagai karyawan, para sopir juga mempertanyakan pemotongan honor pengemudi yang dilakukan manajemen Gojek. Mereka juga memrotes kebijakan perusahaan menurunkan tarif dari Rp4 ribu per kilometer menjadi Rp3 ribu per kilometer. (Baca: Nekat Demo, Sopir Gojek Ajukan Tiga Tuntutan)
Artikel ini ditulis oleh: