Jakarta, Aktual.co — Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Hal itu menyusul hasil keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait SK Menkumham soal kepengurusan Partai Golkar.
“Ya ingin tegaskan bahwa Hak Angket akan tetep kami jalankan, sebagai fungsi pengawasan kami sebagai wakil rakyat tentu adalah hak kami,” ucap Ade, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (1/4).
Menurut dia, akan menjadi salah bilamana hak angket yang diinisiasi Golkar tidak dilanjutkan.
“Justru kami salah kalau tidak terus melanjutkan apa yang kami anggap untuk diselidiki, apa yang terjadi terhadap keputusan Menkumham,” tegasnya.
Oleh karena itu, meski telah mendapatkan putusan dari PTUN, baik Golkar maupun fraksi partai politik di KMP akan tetap melakukan hak angket.
“Jadi kami telah bersepakat bersama dengan pimpinan KMP lainnya, untuk melanjutkan hak angket tersebut,” tandas Ade.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















