Jakarta, Aktual.com – KPU telah menerbitkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan yang mengakomodasi partai bersengketa yaitu Golkar dan PPP untuk ikut Pilkada.
Dalam revisi PKPU tersebut disebutkan disyarakatkan kedua kepengurusan mencalonkan nama yang sama di satu daerah. “Revisi itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan sebagai dasar pendaftaran calon,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Rabu (22/7).
Feery juga kembali mengaskan bahwa syaratnya yaitu tetap pada posisi calon yang sama. Selain itu, bahwa ada potensi hasil Pilkada yang memenangkan calon dari Golkar dan PPP digugat pihak lawan.
“Potensi itu ada. Tapi ini kan upaya kita harus sesuai mekanisme. Semangatnya adalah islah dari partai yang berkonflik,” sergahnya..
Perlu diketahui, jalan tengah bahwa agar dua kubu mengajukan satu calon yang sama ini muncul dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Hal itu kemudian dibahas kembali dalam pertemuan antara pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu yang difasilitasi oleh Wapres Jusuf Kalla pada 13 Juli 2015 lalu.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 26-28 Juli 2015. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa bila dua kubu tidak mengajukan calon yang sama maka KPU berhak menolak.
Artikel ini ditulis oleh: