Kalau Joko sebagai Dirut PT EGP mendapat hukuman berkekuatan tetap, maka SN tidak bisa mengelak. Apa yang terjadi ? Kejaksaan Agung tidak memprosesnya. Dan Panitia Munaslub menolak kasus ini dipertanyakan dalam debat.

Jauh sebelum kasus e-ktp mencuat, dalam suatu kesempatan tidak terduga, di kawasan SCBD saya diajak duduk bersama oleh seorang pengusaha pada pagi itu. Bersama dengan tim-nya (belasan orang), saya diminta berpendapat atas pembahasan kasus e-ktp. Saat itulah saya tahu, SN terlibat.

Merespon permintaan mereka, seperti biasa saya mengajukan syarat: berikan data, karena saya akan menganalisis sendiri data itu. Pemeriksaan atas data dan suatu peristiwa akan membuat saya tidak terjebak atau diperalat.

Sayangnya, janji memberikan data tidak terpenuhi. Tapi memori kasus ini tersimpan dengan baik. Yakni SN adalah tokoh utama. Maka saat Munaslub Bali saya pun ingin mengangkat kasus ini. Keinginan ini tenggelam karena penolakan Panitia.

Saya tetap bertahan untuk membahasnya. Panitia membela diri dengan argumen yang lemah. Akhirnya, situasi dan kondisi panggung yang bicara dan saya diharuskan beretika. Etika apa yang dimaksud, tidak jelas.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta