Indiarto Priadi sebagai moderator debat, dalam rapat Panitia dengan para Panelis berpendapat kepada Panitia di luar rapat, sudah tahu Ichsanuddin bicaranya dengan data, kenapa mengundangnya. Alasan saya bersikeras, karena selain dua kasus hukum, SN juga terindikasi terlibat dalam lima kasus hukum lain permuatan korupsi.
Pelecehan suara rakyat lebih lanjut adalah pada kasus lobi antara Presdir PT Freeport Indonesia Makroef Syamsudin dengan M Riza Chalid, Setya Novanto, dan Luhut B Panjaitan yang dikenal dengan kasus Papa minta saham.
Karena laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke DPR, maka DPR menyidangkan SN di Majelis Kehormatan Dewan. Hasilnya, SN dicopot sebagai Ketua DPR-RI. SN berhasil menyelamatkan diri dari vonis pemecatan karena sebelum MKD membuat vonis, SN mengundurkan diri sebagai Ketua DPR-RI, tapi tetap sebagai anggota DPR dan Ketua Umum Golkar.
Dalam posisinya yang strategis ini, SN mengajukan Judicial Review ke MK tentang alat bukti rekamanan. SN menang. Maka kasus pencopotan sebagai Ketua DPR-RI dipandang cacat hukum. DPP PG memutuskan untuk mengembalikan jabatan itu ke SN dari Ade Komaruddin. Pada peristiwa ini etika hukum masyarakat terganggu. Benar alat bukti keterlibatan SN meminta saham tidak memadai. Tapi memperhatikan kelincahan SN melobi, masyarakat meyakini bahwa SN salah.
Pelecehan berikutnya adalah kemenangan SN di Praperadilan tentang status SN sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-ktp yang ditangani KPK. Dengan menebar foto diri sebagai sedang sakit, SN tidak menghadiri undangan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta