Saat putusan Praperadilan yang membatalkan statusnya sebagai tersangka, SN langsung pulih. Lagi-lagi masyarakat didikte untuk menerima kenyataan hukum yang berbeda dengan rasa dan pengetahuan masyarakat tentang SN.

Tersiar berita Komisi Judisial pun merespom dengan memanggil Hakim Cepi Iskandar

KPK tidak tinggal diam. Putusan pembatalan tersangka oleh Hakim Cepi Iskandar tidak tunduk pada yuirsprudensi pembatalan tersangka Budi Gunawan. SN tetap diburu KPK karena alat bukti yang melebihi dari cukup. Perburuan ini menunjukkan, kalangan penguasa yang awalnya berpihak pada SN sudah mulai “gerah”.

Jauh sebelum SN di TSK-kan, petinggi Golkar sudah membicarakan kemungkinan penyelesaian. Pertama dengan menentukan pelaksana tugas Ketua Umum hingga Munaslub yang harus segera dilaksanakan. Kedua, segera Munaslub dengan menentukan siapa Ketua Umum.

Muncullah empat nama, antara lain Nurdin Khalid dan Airlangga Hartarto. Istana sejak awal lebih berpihak ke Airlangga Hartarto. Menurut isu yang beredar, Hartarto, ayah Airlngga sebelum wafat menitipkan pesan agar Airlangga cukup di posisi Menteri, tidak perlu mengambil jabatan Ketua Umum Golkar. Isu lain, Ginandjar Kartasasmita berkepentingan anaknya, Agus G Kartasasmita menampuk jabatan tertinggi di PG.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta