Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan, Fraksi Golkar akan menggalang penggunaan hak angket kepada Pemerintah.
“Menkumham jelas telah melakukan  penzoliman terhadap partai Golkar. Tidak ada pilihan lain bagi kami untuk melakukan perlawanan kepada Menkumham. Termasuk melakukan penggalangan hak angket di DPR atas keputusan ngawur yang memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/3).
Golkar akan mendukung  jika Presiden mewacanakan melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini.
“Dan salah satu menteri yang harus direshuffle adalah Menteri Hukum dan Ham karena selama ini telah menjadi sumber masalah yang kebijakannya kerap membuat gaduh karena tidak profesional,” kata Bambang.
Pirinya menyesalkan kebijakan Menkumham yang mengeluarkan surat memihak kubu Ancol dalam surat penjelasannya yang sangat manipulatif.
“Mengapa? Karena konsideran surat penjelasan pada paragraf pertama itu keliru, karena tidak ada diktum dalam putusan Mahkamah Partai yang menyatakan mengabulkan dan menerima kepengurusan salah satu Pihak yang berselisih, quad non apabila ada putusan Mahkamah Partai tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 jo Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009,” kata dia.
Ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik tidak berdiri sendiri (Conditional Clause) yakni bersifat final dan mengikat apabila penyelesaian perselisihan tercapai.
Bahwa mengacu pada putusan Mahkamah Partai Golkar, pada angka 5 halaman 133 dalam pokok permohonan Pemohon paragraf pertama yang berbunyi “oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara anggota majelis Mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Musyawarah Nasional Partai Golkar IX;
Bahwa diktum tidak tercapai tidak perlu di tafsirkan kembali, karena dengan tidak tercapainya penyelesaian perselisihan maka mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri;
Bahwa surat penjelasan Menteri Hukum dan HAM pada paragraf terakhir mensyaratkan pembuatan akta notaris dan pendaftaran kembali ke- Kementrian hukum dan HAM, mutatis mutandis berlaku kembali ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Jadi, Kalau Menkumham atas nama presiden atau pemerintah kemudian memutuskan utk memihak kubu Ancol, jelas itu pelanggaran UU.
“Dan DPR patut menggunakan salah satu hak nya seperti Hak Interpelasi, Hak Angket atau bahkan Hak Menyatakan Pendapat untuk meluruskan jalannya pemerintahan ini,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh: