Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto mengaku akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan atau “Judicial Review” yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Gugatan tersebut terkait cuti kampanye seperti yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ahok ingin agar pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye diubah.
“Kita sangat menghargai proses hukum. Apapun putusan MK, tentu kita menghormati dan mengapresiasi,” ujar Novanto, ditulis Kamis (25/8).
Selaku pimpinan fraksi di DPR, Novanto memahami langkah Ahok yang mengajukan peninjauan kembali UU Pilkada.
Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan ke MK lantaran dirinya enggan mengambil cuti kampanye karena takut rancangan anggaran pendapatan belanjan daerah (RAPBN) diselewengkan SKPD.
Dalam sidang pertama, majelis hakim MK memberi waktu Ahok memperbaiki gugatannya. Setidaknya ada tiga poin yang harus diperjelas oleh Ahok. Pertama, Ahok harus memperjelas menggugat sebagai gubernur atau warga negara biasa.
Kedua, Ahok wajib menjelaskan kerugian konstitusional atas gugatannya. Terakhir, Ahok harus menjabarkan gugatannya, apakah sebatas cuti kampanye atau termasuk penggunaan fasilitas negara.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: