Petugas menata tumpukan uang di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (29/7). Bank Indonesia mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri atau "capital inflow" hingga 25 Juli 2016 telah mencapai Rp128 triliun sebagai respons atas pemberlakuan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP Partai Golkar Ibnu Munzir mengimbau pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menjadi peraturan teknis pelaksanaan kebijakan amnesti pajak karena hingga saat ini penerimaan negara dari kebijakan tersebut masih sangat rendah.

“Keppres sangat diperlukan sebagai landasan hukum teknis bagi para pelaksana tugas sekaligus dapat menyamakan persepsi dalam menjalankan tugas,” kata Munzir di Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Munzir, tanpa adanya kesamaan persepsi dan landasan teknis para petugas dan wajib pajak akan kebingungan. Diterbitkannya Kepres, kata dia, dapat lebih meyakinkan para wajib pajak dalam menentukan sikap guna mengikuti program amnesti pajak.

“Para wajib pajak perlu perlindungan dan kepastian hukum yang dapat dijawab pemerintah melalui Keppres ini,” kata Ibnu.

Ketua Jenggala Center ini juga mengingatkan agar petugas pajak lapangan tidak hanya fokus pada program amnesti pajak tapi tetap fokus pada tagihan pajak reguler. Pada kesempatan tersebut, Ibnu juga meminta pemerintah meningkatkan satus Direktorat Jenderal Pajak menjadi setingkat kementerian agar memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengejar penerimaan negara serta kinerjanya lebih baik.

“Jika statusnya setingkat kementerian, maka lembaga pengelola pajak dapat lebih mandiri dan fokus,” katanya.

Ibnu menyatakan khawatir dengan kinerja aparat pajak yang hingga kini belum mencapai target penerimaan. Dengan kinerja seperti saat ini, kata dia, maka target penerimaan pajak sebesar Rp165 triliun hingga Maret 2017 akan sulit dicapai.(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid