Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyerahkan Draf RUU Prioritas Prolegnas 2015 kepada Pimpinan Sidang Taufik Kurniawan bersama Ketua DPR Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto saat Sidang Paripurna Ke-13 Masa Persidangan I tahun Sidang 2015-2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Paripurna membahas RUU Pengampunan Pajak dan RUU Tentang perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang KPK untuk dilanjutkan Menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015.

Jakarta, Aktual.com — Politisi senior partai Golkar Zainal Bintang menilai mundurnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI akan dijadikan momentum untuk mengocok ulang susunan pimpinan DPR. Khususnya oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

”Otomatis kesempatan ini akan dimanfaatkan oleh PDI-P bersama parpol yang sealiran untuk menggalang dukungan di pleno DPR agar ada kocok ulang,” ujar Zainal di Jakarta, Kamis (17/12).

Menurutnya sebagai pemenang pemilu PDI-P memiliki kesempatan untuk mengambil alih Ketua DPR sesuai dengan hasil pemili legislatif 2014.

”Karena itu, momentum ini sangat tepat untuk dilakukan kocok ulang. Tujuannya agar masyarakat dapat mendapatkan tauladan yang sehat dari wakilnya, tentang bagaimana berpolitik yang bermoral dan berbudaya,” katanya.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD dan DPR (MD3) pasal 87 ayat (3) disebutkan apabila seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya maka, pimpinan lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas pimpinan DPR yang berhenti.

Selain itu, pada Pasal 87 ayat (4), pengganti pimpinan DPR yang berhenti, berasal dari fraksi politik yang sama.

Artikel ini ditulis oleh: