Jakarta, Aktual.com – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, didampingi Tim Kuasa Hukum DPD Partai Golkar DKI Jakarta melaporkan sedikitnya tiga dugaan pidana yang dilakukan pengembang maupun pengelola rusun tersebut ke polisi.
Laporan PPPSRS terdaftar dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/746/X/2016/BARESKRIM di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut perwakilan dari penghuni, Asta, perjuangan mereka untuk mendapatkan hak sebagai penghuni Rusun sebagaimana dilindungi Undang-Undang sudah sangat lama. Mereka sudah melaporkan kasus tersebut ke DPRD, Pemda, Dinas Perumahan, bahkan anggota DPRD, tapi selalu menemui jalan buntu.
Hingga kini, penghuni rusun terus mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pihak pengelola. Sampai pada akhirnya penghuni rusun menemui Tim Advokasi Golkar DKI Jakarta untuk meminta pendampingan bantuan hukum.
“Alhamdulillah, sekarang sudah ada kemajuan. Kasus ini sekarang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kami berharap hak-hak kami segera terpenuhi,” ujar Asta dalam Konperensi Pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta kemarin.
Hadir dalam konperensi pers tersebut Ketua Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi, Ketua Tim Advokasi Golkar Muslim Jaya Butar-Butar, Sekretaris Tim Advokasi Golkar Basri Baco dan beberapa pengurus Golkar Jakarta dan perwakilan PPRS.
Muslim Jaya Butar-Butar yang juga Ketua Kuasa Hukum penghuni rusun mengatakan, pengelola berpotensi melakukan tindak pidana sedikitnya pada tiga hal. Pertama tidak ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara-menara di Rusun Green Pramuka City, kedua pengelolaan rusun secara ilegal dan ketiga alih fungsi benda bersama menjadi lahan komersial.
“Laporan warga Green Pramuka City disertai bukti potensi tindak pidana oleh pengembang dan pengelola,” kata dia.
Pengembang rumah susun Green Pramuka City sendiri adalah PT Duta Paramindo Sejahtera, sedangkan pengelolaanya diserahkan pada PT Mitra Investama Perdana.
Sejumlah masalah yang selama ini dialami warga rumah susun itu di antaranya adalah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara sepihak, penerapan parkir komersial, Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta hal yang menyangkut pengelolaan rumah susun. Pihak pengembang maupun pengelola juga tak mengakui keberadaan PPPSRS Green Pramuka City.
“Kami akan mendampingi kawan-kawan PPRS sebagai saksi dalam pemeriksaan polisi,” jelas Jaya.
Rencananya, selain pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi juga akan melakukan audiensi dengan Komisi 3 DPR RI dalam rangka meminta bantuan dan perlindungan hukum.
“Kami minta bantuan Komisi 3 DPR RI untuk ikut mengawal kasus ini sampai hak-hak penghuni dipenuhi oleh pengelola, meminta agar kasus ini tidak menguap,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi mengatakan kasus antara penghuni dan pengelola Rusun Pramuka Green City murni kasus hukum. Warga meminta bantuan hukum kepada Tim Advokasi Golkar karena mereka menemui jalan buntu setelah meminta bantuan banyak pihak.
“Kami sangat bersimpati terhadap kesewenang-wenangan yang diterima penghuni rusun Pramuka Green City. Kami memberikan bantuan hukum atas nama kemanusiaan,” katanya.
Meski Golkar adalah partai politik, kata Fayakhun, tapi pihaknya tidak melakukan tindakan politik. Golkar murni memberikan bantuan hukum sampai persoalan ini tuntas.
“Tugas kami memberikan bantuan, perlindungan, dan advice hukum. Dan semua itu kami lakukan tanpa meminta bayaran sepersen pun, gratis,” demikian Fayakhun.(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid