Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepas liar seekor Siamang (Symphalangus syndactylus) dan Binturong (Arctictis binturong) yang disita dari masyarakat ke habitatnya di kawasan hutan Aceh Jaya, Aceh, Sabtu (11/6). BKSDA Aceh melepas liar kembali empat ekor satwa langka dan dilindungi yakni Binturung, Siamang, Owa Sumatra dan Beruang Madu hasil sitaan yang telah direhabilitasi selama dua tahun lebih. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/16.

Banjarmasin, Aktual.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Selatan meminta agar instansi terkait/berwenang mendata ulang perizinan pinjam pakai lahan kawasan hutan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Pemintaan Fraksi Partai Golkar (FPG) itu dalam pemandangan umum terhadap Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis, disampaikan pada rapat paripurna internal DPRD setempat yang dipimpin wakil ketuanya Asbullah SH di Banjarmasin, Rabu (10/8).

Pendataan ulang terhadap perizinan pinjam pakai lahan itu, menurut FPG yang diketuai H Murhan Efendie BA dan sekretarisnya Drs Misri Syarkawi tersebut, penting untuk tindak lanjut berikutnya, apakah ditarik atau dikembalikan ke daerah.

FPG DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Hj Hariyatie S.Sos MIKom mengaku miris menyaksikan fenomena “deforestasi” yang berdampak kerusakan dan degradasi sumber daya alam (SDA) di provinsi yang luas wilayahnya sekitar 37.000 kilometerpersegi tersebut.

“Terkait persoalan hutan dan lahan kritis tersebut perlu peningkatan pengawasan serta penindakan sesuai prosuder dan ketentuan yang berlaku bila terjadi penyimpangan peruntukan/perizian atau pelaksanaan terhadap pinjam pakai kawasan hutan,” demikian FPG DPRD Kalsel.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel yang diketuai H Riswandi SIP dalam pemandangan umunya mengharapkan, “up date” (pembaruan) dan validitas data tentang perizinan pinjam pakai kawasan hutan tersebut.

Karena, menurut Fraksi PKS yang sekretarisnya Surinto ST itu, keakuratan atau kevalidan data tersebut penting agar tidak terjadi pemainan, serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel.

Fraksi PKS DPRD Kalsel melalui jurubicanya H Husaini Suni Lc menyatakan, mendorong pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan dan penegakkan hukum secara maksimal, terkait perizinan pinjam pakai kawasan hutan.

Pendapat yang hampir senada dari Fraksi Perubahan Berhati Nurani (PBN) DPRD Kalsel yang diketuai H Iberahim Noor SE asal Partai NasDem, seraya berharap, dengan peraturan daerah (Perda) itu nanti dapat menjamin keberadaan hutan khususnya di provinsi ini.

Selain itu. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari, demikian Fraksi PBN melalui juru bicaranya Ronie Fahmi Rais dari Partai NasDem.

Fraksi PBN DPRD Kalsel beranggotakan lima orang gabungan dari Partai NasDem tiga dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dua orang.

Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis itu usulan Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel yang akan menjadi inisiatif lembaga legislatif tingkatkan provinsi tersebut, yang penjelasannya disampaikan Iman Suprastowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan