Karawang, Aktual.com – Ketua Partai Golkar Kabupaten Karawang Sri Rahayu akan membahas instruksi Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang larangan menerima mobil dinas baru bagi anggota Fraksi Golkar DPRD Karawang.

“Tentang itu (larangan menerima mobil dinas baru bagi anggota fraksi DPRD dari Golkar Jabar), nanti kami akan rapat fraksi terlebih dahulu,” kata Sri yang juga Wakil Ketua I DPRD setempat, di Karawang, Senin (3/10).

Ia mengaku harus menggelar rapat internal setelah dikeluarkannya instruksi larangan menerima mobil dinas baru, agar seluruh anggota DPRD Karawang dari fraksi Golkar memahami hal tersebut.

“Supaya nantinya tidak salah paham sesama anggota DPRD dari fraksi Golkar, saya harus memberi pemahaman kepada mereka. Saya juga harus bijak,” kata dia.

Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan, kadernya di jajaran fraksi Golkar DPRD Karawang harus menolak kendaraan dinas baru untuk mereka.

Pengadaan mobil dinas tersebut dinilai menjadi perkara yang membawa aura negatif bagi prinsip dan keberpihakan partai berlambang pohon beringin tersebut kepada masyarakat.

“Saya sudah sampaikan kepada Ketua DPD Golkar Karawang dan jajaran fraksinya agar menolak mobil dinas baru untuk anggota DPRD,” kata dia.

Sementara itu, Pemkab Karawang rela mengeluarkan uang lebih dari Rp7 miliar untuk membeli 42 unit mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang.

Sekretaris Daerah Karawang Teddy Ruspendi Sutisna, sebelumnya menyatakan, anggaran pembelian mobil baru untuk para anggota dewan itu sudah masuk dalam APBD Karawang 2016.

Anggaran pembelian per satu unit mobil dinas itu dialokasikan mencapai Rp190 juta. Total anggaran yang mencapai Rp7 miliar itu hanya untuk pembelian mobil dinas Toyota Avanza.

Sebanyak 42 unit mobil itu nantinya akan digunakan seluruh anggota DPRD Karawag non-unsur pimpinan.

Selanjutnya, Pemkab Karawang akan mengalokasikan kembali untuk pembelian mobil dinas pimpinan DPRD yang anggarannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan