Sekjen Partai Golkar Idrus Marham didampingi Ketua OC Hetifah Sjaifudian dan Ketua SC Yahya Zaini menggelar konferensi pers terkait Pertemuan nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar seluruh Indonesia. Pertemuan nasional tersebut bertema "Kerja Nyata Untuk Akselerasi Pembangunan Nasional".
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham didampingi Ketua OC Hetifah Sjaifudian dan Ketua SC Yahya Zaini menggelar konferensi pers terkait Pertemuan nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar seluruh Indonesia. Pertemuan nasional tersebut bertema "Kerja Nyata Untuk Akselerasi Pembangunan Nasional".

Jakarta, Aktual.com – Politisi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menilai usulan PPP tentang amandemen UUD 1945 yang mengatur soal syarat menjadi Presiden RI harus WNI asli berpotensi menimbulkan konflik antar warga yang berbeda-beda keturunan.

Menurutnya, Frase orang Indonesia asli akan menimbulkan konflik atau gap antar warga negara berbasis SARA dan akan membeda-bedakan warga negara.

“Karena kalau ada yang asli berarti ada yang tidak asli,” ujar Hetifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).

Padahal, lanjut Hetifah, Indonesia dibangun dengan berbagai macam suku, agama, ras dan golongan yang disatukan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, dia menginginkan agar usulan PPP tersebut tidak merusak kerukunan bangsa Indonesia.

“Sedangkan dari awal kita sudah menyepakati bhineka tunggal ika sebagai salah satu pilar kita bernegara, jangan sampai usulan rumusan ini akan merusak persatuan Indonesia.”

Anggota Komisi II DPR ini menuturkan, perubahan bunyi Pasal 6 ayat (1) UUD tersebut hingga sampai pada perumusan yang ada sekarang, tentunya sudah melalui satu proses pembahasan yang panjang.

Salah satu alasannya, kata dia, karena rancunya definisi orang Indonesia asli. Definisi dalam UUD yang sudah diamandemen lebih terukur dan tidak mengandung kerancuan.

“Perubahan ketentuan mengenai orang Indonesia asli juga diubah agar sesuai dengan perkembangan zaman yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara,” ujar Hetifah.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu