Jakarta, Aktual.com — Partai Golkar kubu Agung Laksono mengancam akan memecat kader yang berkhianat, seperti mendukung musyawarah daerah luar biasa direncanakan digelar di Bintan, Kepulauan Riau.
“Kalau yang berkhianat itu pimpinan cabang (kecamatan), maka kami memerintahkan Ketua DPD Partai Golkar Bintan Lamen Sarihi memecatnya dan menunjuk pelaksana tugas,” kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan di Tanjungpinang, Sabtu (20/6).
Isu musyawarah daerah luar biasa dalam beberapa hari ini hangat dibicarakan di internal Partai Golkar. Musyawarah itu untuk menggantikan Lamen sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bintan. Bahkan ada upaya untuk melakukan pergantian antarwaktu terhadap Lamen yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Bintan.
Terkait isu itu, Leo menyatakan sejauh ini belum terbukti. Namun pihaknya perlu menanggapi isu itu sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi.
“Sampai saat ini yang terdengar itu masih sebatas isu yang berkembang. Saya pikir ini perlu dicegah,” ujarnya.
Leo menjelaskan Lamen memiliki jabatan yang unik di Partai Golkar. Kubu Aburizal dan kubu Agung sama-sama mengangkat Lamen sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bintan.
“Di kepengurusan Golkar di seluruh daerah, mungkin ini yang paling unik,” katanya.
Sehubungan dengan upaya antisipasi agar tidak terjadi musyawarah daerah luar biasa, Leo memerintahkan Lamen untuk mengajukan pergantian antarwaktu terhadap anggota Fraksi Golkar DPRD Bintan yang mendukung musyawarah daerah luar biasa. Seluruh kader Partai Golkar yang tidak loyal dan cenderung membelot harus segera dipecat.
“Kami mengharapkan kader Partai Golkar dari tingkat atas hingga ranting menjunjung tinggi soliditas,” ujarnya.
Lamen Sarihi yang dikonfirmasi terkait permasalahan itu menyatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya kader yang berkhianat. Dia akan memantau pergerakan politik yang dilakukan kader Partai Golkar di Bintan.
“Saya siap menjalankan perintah DPP Partai Golkar. Saya siap mengganti kader yang tidak loyal,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka