Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Nurdin Halid, menyatakan pihaknya resmi melakukan gugatan kepada menteri hukum dan hak azasi manusia (Menkumham), Yasonna Laloy atas pengesahan putusan mahkamah partai versi munas ancol di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu diungkapkan Nurdin usai diperiksa sebagai saksi ikwal kasus munas ancol dikantor bareskrim, JL. Trunojoyo, Jaksel, Senin (23/3).
“Saya barusan dapat kabar dari Pak sekjend yang sah ya, Pak Idrus Marham, bahwa tadi sudah didaftarkan di PTUN,” ungkapnya.
Nurdin juga menyebut nomor register pendaftaran di PTUN tertanggal 23 Maret 2015 dengan nomor registrasi 62/Y/2015/PTUN Jakarta.
“Ini saya tunjukan nomornya ya, saya baru dihubungi Pak Idrus,” kata Nurdin.
Menurutnya dengan digugatnya menkumham di PTUN, maka pengesahan itu tidak berlaku karena menkumham hanya sebagai administrasi dan bukan sebagai pelaku hukum.
“Yang sah itu hasil munas Riau,” jelasnya.
Nurdin menambahkan dengan dilaporkannya menkumham ke PTUN meminta kader-kader Golkar kubu Ical didaerah, diminta untuk tenang.
“Jadi teman-teman didaerah tak perlu gelisah dan tidak usah dipedulikan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby