Jakarta, Aktual.com – Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, mengaku tidak terkejut dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, yang dipimpin Agung Laksono oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono, bukanlah suatu hal yang mengejutkan,” kata Bendahara Umum Partai Golkar Kubu Munas Bali Bambang Soesatyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/12).
Meski tidak terkejut dengan penerbitan SK tersebut, Bambang justru kecewa dengan SK itu yang dinilainya terlalu lama untuk diterbitkan.
“Kita justru sangat kecewa, karena telah sekian lama nasib Partai Golkar diombang-ambing. Dan baru di ujung tahun, SK Munas Ancol yang abal-abal itu dicabut,” sesal Bambang.
Bahkan, sambung Bambang, keputusan tersebut tidak memberikan solusi apapun, karena dalam SK tersebut tidak disertakan pengesahan terhadap Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
Padahal, bila bersandar pada ketentuan putusan pengadilan Jakarta Utara, bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Bali.
“Pengurus hasil Munas Riau sudah menyelenggarakan Munas di Bali dan penyelnggaraan itu menurut putusan PN Jakut di atas adalah sah. Jadi tinggal menunggu pengesahan Menkumham saja,” ucap anggota Komisi III DPR RI itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang