Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI diminta tak terburu-buru mematuhi surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pelantikan Plt Gubernur DKI menjadi Gubernur DKI definitif.
Anggota Fraksi Golkar, Yudistira Hermawan menilai DPRD sebaiknya menunggu dulu jawaban fatwa dari Mahkamah Agung mengenai tafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Kami kan sudah bersurat untuk meminta fatwa MA. Saya kira ada baiknya menunggu balesan surat dari MA tersebut,” ujarnya, di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Golkar sendiri diakuinya secara internal sudah mengundang beberapa pakar untuk mengkaji Perpu buatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Tapi Golkar tak sendirian. Kata Yudistira, sejumlah fraksi lainnya juga sudah menanyakan hal yang sama kepada pakar di sela-sela Diklat yang digelar Kemendagri untuk para anggota dewan beberapa waktu lalu di Hotel Grand Mercure bulan lalu.
“Jadi jangan sebut Fraksi Golkar saja (yang menanyakan ke pakar),” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendagri sudah meminta DPRD untuk segera melantik Ahok jadi Gubernur definitif lewat surat yang dikirimkan tanggal 28 Oktober lalu ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. 

Artikel ini ditulis oleh: