Jakarta, Aktual.co —Mahkamah Agung dianggap sebagai satu-satunya institusi yang saat ini masih netral, tak terpengaruh kepentingan di dunia politik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Penilaian itulah yang jadi alasan Anggota DPRD DKI Jakarta, Yudistira Hermawan lebih memilih menunggu fatwa dari MA terkait polemik tafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 tahun 2014 mengenai pelantikan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif.
“Kan sudah bersurat untuk meminta fatwa MA. Saya kira ada baiknya menunggu balesan surat dari MA tersebut. Tidak ada kepentingan apapun, kita mau bicara mentaati peraturan perundang-undangan saja. Urusan siapa calonnya (Gubernur) nanti itu sih no 2,3,4. InsyaAllah Golkar mengikuti partai pengusung dan memilih yang terbaik,” kata Yudistira, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Meski mengakui fraksinya dan sejumlah fraksi lain di DPRD DKI telah mengonsultasikan soal penafsiran perpu ke pakar tata negara Margarito Kamis. Ditambah lagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan surat keputusan atas pelantikan Ahok.
Tapi Yudistira tetap ‘kekeuh’ menunggu fatwa MA. “Karena pakar juga terbelah antara KMP dan KIH. Makanya kita ke MA yang netral. Saya juga tidak bisa bilang pak Marga (pakar Tata Negara) ada di sebelah mana, karena saya juga bagian dari KMP.”
Artikel ini ditulis oleh: