Jakarta, Aktual.com – Sekertaris fraksi Partai Golkar DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, proses putusan pleno DPP Partai Golkar terkait pengembalian jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI selesai paling lambat dua minggu.
“Seharusnya prosesnya tidak lama, setelah fraksi mengirim surat ke pimpinan dan pimpinan mengagendakan prosesnya seharusnya tidak lebih dari dua minggu,” kata Azis di Jakarta, Selasa (22/11).
Dikatakan Azis, semua mekanisme terkait pergantian itu sudah diatur dalam UU MD3, dimana setelah fraksi mendapatkam surat dari DPP maka fraksi akan mengagendakan untuk mengirim surat kepada pimpimpina dewan dan kemudian diagendakan.
Masih kata Azis, keputusan pleno DPP menjadikan salah satunya keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa rekaman sadapan di kasus Papa Minta Saham ilegal dan tidak bisa dijadikan alat bukti penegakan hukum, kemudian atas keputusan rehabilitas nama baik yang bersangkutan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Ini keputusan pleno partai, apakah Novanto bersedia atau tidak dikembalikan ke Novanto, tapi berdasarkan rapat pleno Partai Golkar sudah memutuskan,” kata anggota komisi III DPR RI itu.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu