Jakarta, Aktual.Com– Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman, menyebut jika Fraksi Golkar DPR secara tegas menolak usulan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pengajuan calon presiden (capres).
Lebih lanjut Rambe mengatakan ambang batas itu harus tetap ada sebagai syarat kuantitatif, sesuai Pasal 6A UUD 1945 sebagai syarat kuantitatif pengajuan capres.
Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Rambe berpendapat frasa ‘sebelum’ dan ‘gabungan’ dalam ayat itu menandakan persyaratan pencalonan presiden yang bentuknya kuantitatif.
Pada UU Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) juga mengatur hal serupa. “Karena itu presidential threshold wajib. Tidak bisa nol,” tegas Rambe di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Sebelumnya diberitakan Fraksi Gerindra mengusulkan penghapusan ambang batas pengajuan capres. Gerindra menilai ambang batas pengajuan capres tidak sesuai dengan asas demokrasi yang ada di Indonesia.
Usulan dari Gerindra disambut baik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Namun demikian, PAN belum memutuskan pasalnya masih melihat perkembangan dari usulan itu kedepan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs