Menurut dia, mekanisme pergantian pimpinan MPR tidak dapat serta merta dilakukan partai politik, sebab pimpinan MPR mewakili pula unsur DPD RI. Menurut Mahyudin terdapat aturan dalam UU MD3 tentang posisi jabatan di MPR.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara