Jakarta, Aktual.com — Dua Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono bertemu dan bersepakat dihadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait daftar calon kepala daerah menjelang pilkada serentak Desember mendatang.
Dalam sambutannya, Wapres Jusuf Kalla menyambut baik tercapainya kesepakatan tahap kedua ini yang intinya soal pencalonan kepala daerah untuk pilkada serentak.
“Saya berterimakasih atas teman-teman semua, setelah lalui beberapa kali tahapan, Alhamdulillah kita udah capai formula yang disetujui KPU, pemerintah dan DPR,” kata JK di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Sabtu (11/7).
JK menjelaskan, proses kesepakatan bersama ke 2 Partai Golkar ini sudah dibicarakan di tingkat pemerintah, kemudian di Komisi II dan resmi dapat persetujuan Komisi II. Sehingga legal dan memenuhi syarat.
“Pada dasarnya Golkar sudah bersatu, tinggal tanda tangannya pengurus itu belum. Karena itu pilkada kita bisa masuk dengan baik, dan calon di daerah itu bisa beri respons dan keyakinan, kalau diusung pasti calon resmi,” ungkapnya.
Karena itu, JK masih berharap proses islah dua kubu Golkar bisa diselesaikan secara demokrasi. “Ini jadi contoh apapun masalah kita, akan selesai dengan cara dahulukan kepentingan bersama, dibicarakan dengan baik,” tandasnya.
Berikut poin-poin kesepakatan bersama ke 2 Golkar.
1. Tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemiliham.
2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan dengan survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, dimana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.
3. Pengurus DPP, DPD 1 atau DPD 2 masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama, hasil tim bersama ke KPU atau KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat
4. Status kedua Pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.
Artikel ini ditulis oleh: