Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengaku segera melayangkan gugatan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Gugatan itu terkait keputusan MKD yang memberhentikan dirinya dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, pihaknya menyerahkan proses masalah tersebut ke MKD.
“Ya saya kira begini, proses-proses yang terjadi di DPR, DPP partai Golkar menyerahkan kepada proses yang ada di MKD. Tentu nanti fraksi partai Golkar yang akan mengkomunikasikan,” ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (26/12/2016).
“Bila mana ada langkah-langkah yang diambil Akom, saya kira itu sah-sah saja,” tambahnya.
Namun demikian, partai beringin tersebut tak langsung menyepakati sikap politik Akom tersebut. Idrus mengatakan, partainya bakal mendukung langkah yang diambil Akom bila dasar hukum gugatannya tersebut jelas.
“Ya tentu langkah apapun yang diambil kader kita mempelajari kebenarannya karena kita tidak boleh mendukung kader dengan membabi buta,”
“Tapi kalau dasar-dasar hukumnya jelas tentu kita akan mendukungnya,” tandas Idrus.
Sebelumnya, Ade Komarudin mengaku, dalam waktu dekat dia bersama kuasa hukumnya akan melakukan gugatan terhadap keputusan MKD tersebut.
“Mereka (pengacara) akan melakukan langkah (gugatan) beberapa hari mendatang,” kata Akom di Komplek Widya Chandra, Sudirman, Jakarta, Minggu (25/12/2016).
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby