Jakarta, Aktual.com – Partai Golkar menunjuk dua kader andal, Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar, sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa keduanya telah diberi surat tugas untuk menghadapi Pilkada DKI Jakarta.
“Dua-duanya sudah diberi surat Golkar, penugasan untuk pilkada (DKI Jakarta),” kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Menurutnya, kedua kader ini dipersiapkan karena kontribusi positif mereka dalam meningkatkan suara Golkar pada Pemilu 2024. Namun terkait siapa yang akan benar-benar maju, bergantung pada hasil survei terakhir terkait kedua nama itu.
“Nanti mengerucut dan akan dipilih dalam forum khusus (Golkar) sesuai jadwal pilkada,” imbuhnya.
Jadwal pelaksanaan Pilkada Gubernur DKI Jakarta telah diatur sesuai dengan Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Menurut Pasal tersebut, Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024.
Terhadap pemilihan ini, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Kesepakatan pun telah dicapai untuk melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil