Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Streering Comitte Munsalub Golkar Bali Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan bahwa sumbangan calon Ketum umum Partai Golkar terhadap acara Munaslub Partai Golkar adalah bentuk kepedulian Calon Ketua Umum Partai Golkar sebagai kader atau anggota Partai Golkar.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa Keuangan Partai Politik bersumber dari iuran Anggota, Sumbangan yang sah menurut hukum, Bantuan keuangan dari APBN/APBD,” katanya di Jakarta (5/5)

Adapun, tambahnya, sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang diterima oleh Partai Politik dari itu bisa dari perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD/ART; perseorangan bukan anggota Partai Politik paling banyak senilai Rp.1000.000.000 (satu miliar) dan perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak 7.500.000,000 perperusahan/badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran.

“Konteks Calon Ketua Umum Partai Golkar yang memberikan sumbangan dalam acara Munaslub Partai Golkar yang dilaksanakan oleh Stering Comitte dan organisasi Comitte adalah sumbangan sebagai kader/anggota partai politik yang peduli terhadap kelangsungan acara Partai yang saat ini sedang berlangsung yakni Munastub Partai Golkar pada tanggal 15-17 Mei 2016 yang akan berlangsung di Bali,” tegasnya.

Agun membantah bahwa sumbangan sebagai anggota Partai Politik atau Kader yang dilakukan oleh Caketum pada saat pendaftaran caketum tidak berkaitan dengan gratifikasi. (KPK: Sumbangan Caketum Golkar Rp1 Miliar Bentuk Kegilaan Baru)

“Karena caketum dalam melakukan sumbangan kepada DPP Partai Golkar Cq Panitia Penyelenggaraan Munaslub tidak berhubungan sebagai penyelenggara negara tetapi sebagai kader partai Golkar,” tambah Agun. (Sumbangan Caketum Dilarang KPK, JK : Tidak Ada Salah Kalau Menyumbang Kan..?)

Namun demikian, dia berterimakasih kepada imbauan KPK agar pejabat negara yang ikut dalam Calon Ketua Umum Partai Golkar tidak menggunakan Politik Uang dalam penyelengaraan kegiatan Munaslub Golkar.

Agun juga menegaskan bahwa Stering Comitte berkomitmen melaksanakan Munaslub secara bersih dengan mengkedepankan prinsip-prinsip keterbukaan dan seluruh elemen pelaksana Munaslub agar tetap menjalankan tugas untuk mensukseskan Munaslub Partai Golkar dengan landasan Konstitusional, Demokratis, Berkeadilan dan Bersih.

“Bahwa berkaitan dengan pemberitaan media massa terkait dengan Hasil Konsultasi dengan KPK maka Komite Etik memberikan Klarifikasi bahwa KPK tidak pernah melarang pemberian sumbangan kader/anggota Partai untuk penyelengaraan Munaslub Bahkan KPK mengatakan lembaga KPK tidak akan mencampuri urusan Munaslub Partai Golkar. KPK hanya mengingatkan khusus bagi pejabat negara yang ikut mencalonkan diri agar tidak menggunakan jabatannya dan uang untuk mempengaruhi pemilih yang bisa jadi pemilih tersebut juga adalah pejabat negara karena itu bisa melanggar UU Tipikor berkaitan dengan gratifikasi”.

Demikian kata Agun Gunanjar.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang