Jakarta, Aktual.com – Partai Golkar menegaskan bahwa pihaknya akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PU/XIV/2018 yang melarang pengurus partai politik (parpol) untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Bakumham DPP Golkar, Muslim Jaya Butar Butar dalam diskusi publik bertema ‘Efek Putusan MK Terhadap Calon Senator’ yang diadakan oleh Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) bersama Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Jumat (27/7).
Menurut Muslim, Partai Golkar beranggapan jika putusan MK sejauh ini sudah sangat tepat.
“DPD tidak boleh (dari) pengurus parpol, kalau pengurus parpol ada double kepentingan. Saya yakin apa yang diputuskan (MK) mengandung asas betul-betul dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Ia berpendapat, sejauh ini hanya Partai Hanura yang bermasalah dengan putusan ini lantaran banyaknya pengurus parpol yang mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI dalam Pemilu tahun depan.
Namun, kata Muslim, semua pihak harus menghormati dan menaati putusan MK ini, termasuk KPU dan seluruh parpol peserta Pemilu.
Dalam Pemilu 2019, setidaknya terdapat dua kader Golkar yang telah resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI periode 2019-2024, yakni mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Wakil Ketua MPR Mahyudin.
Keduanya diketahui tidak termasuk dalam jajaran kepengurusan Golkar yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto.
“DPP sudah ultimatum harus ikuti aturan. Putusan (MK) final and binding, tidak ada pilihan lain. Yang mau menjadi calon senator mundur,” tutup Muslim.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan