Menurut dia, DPR memiliki mekanisme, sistem, dan tata cara apabila ada Pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu diatur dalam UU.

“Di DPR ada mekanisme, sistem dan tata cara. Pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara ada UU yang mengatur tentang itu,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby