Rambe Kamarulzaman

Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Golkar DPR RI mengusulkan persyaratan ambang batas partai politik berada di parlemen atau ‘parliamentary threshold’ (PT) sebesar 10 persen pada RUU Pemilu yang segera dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah.

“Persyaratan ‘PT’ bukan hanya jadi penentu jumlah parpol di parlemen, tapi juga jumlah fraksi di parlemen. Fraksi Partai Golkar mengusulkan persyaratan PT 10 persen,” kata anggota DPR F-Golkar, Rambe Kamarulzaman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (18/1).

Usulan fraksi Partai Golkar tersebut meningkat hampir 300 persen dari persyaratan PT yang diterapkan pada UU Pemilu sebelumnya yakni 3,5 persen. Menurut Rambe, Fraksi Golkar akan menyampaikan usulan tersebut dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemilu.

“Jika persyaratan PT 10 persen, maka setiap partai di parlemen mendapat kursi minimal 56 kursi dan jumlah partai di parlemen kurang dari 10 partai,” katanya.

Penghitungan jumlah kursi tersebut didasarkan atas jumlah kursi di DPR RI seluruhnya ada sebanyak 560 kursi.

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, usulan PT 10 persen tersebut mekanismenya bisa satu partai minimal 10 persen atau gabungan beberapa partai mencapai PT 10 persen.

“Teknis pelaksaannya belum dibahas, termasuk kemungkinan-kemungkinannya,” katanya.

Sementara itu, RUU Pemilu yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI mengusulkan persyaratan PT sebesar 3,5 persen sama seperti persyaratan PT pada UU Pemilu sebelumnya.

RUU Pemilu yang disusun Pemerintah sudah diterima DPR RI, sedangkan daftar inventarisasi masyarakah (DIM) yang diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPR RI masih dikumpulkan oleh Pansus Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh: