Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana akuisisi yang dilakukan aplikasi penyedia jasa pembayaran, GoPay terhadap perusahaan teknologi keuangan (Financial Technology/Fintech). Namun sebelum itu, perusahaan tersebut harus mendapat izin dari bank sentral itu.
Restu dari BI ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
“Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, maka lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis,” jepas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Minggu (17/12).
Menurutnya, Bank Sentral akan meneleliti lebih lanjut tentang informasi akuisisi yang dilakukan oleh GoPay terhadap tiga perusahaan fintech itu.
“Hal itu untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid