Apalagi juga, kata dia, kewajiban permohonan izin tersebut salah satunya agar ada perlindungan terhadap konsumen sektor keuangan.
“Jadi langkah BI ini untuk memastikan bahwa pengembangan usaha sistem pembayaran telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional,” kata Agusman.
Dengan demikian, kata dia, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) itu hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan dari BI.
“Dan jika ada pelanggaran aturan itu, maka BI akan melakukan pemeriksaan terhadap PJSP itu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (15/12) lalu, beredar informasi bahwa aplikasi layanan transportasi GoJek, yang terafiliasi dengan GoPay telah menandatangani perjanjian akuisisi tiga perusahaan Fintech domestik yakni Kartuku, Midtrans dan Mapan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid