Jakarta, Aktual.com – Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) mengusulkan agar ada alokasi sebagian anggaran BPJS Kesehatan yang digunakan rumah sakit dikhususkan untuk pembayaran obat guna menjamin keberlangsungan pemasokan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN).
Ketua Bidang Industri GP Farmasi, Roy Lembong mengatakan, perlu ada regulasi yang mengatur agar setiap adanya pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan harus dialokasikan untuk jatah pembayaran obat minimal 25 persen.
Dia juga berpendapat perlu adanya revisi tarif paket pelayanan suatu diagnosa penyakit atau INA CBGs yang dinilainya masih rendah.
“Sebaiknya memang harus ada memperbaharui nilai INA-CBGs yang saat ini masih rendah, dan aturan alokasi pembayaran jatah obat minimal 25 persen,”kata Roy, Sabtu (19/1).
Dia menerangkan, saat ini GP Farmasi telah memasok 90 persen kebutuhan obat dalam negeri, di mana 52 persen diantaranya adalah obat generik berkualitas.
Sedangkan, Ketua Bidang Distribusi GP Farmasi, Hery Sutanto, mengemukakan, selama ini meskipun sudah keluar pembayaran dari BPJS Kesehatan, namun hanya sedikit sekali yang sampai kepada penyedia obat.
Artikel ini ditulis oleh: