Jakarta, Aktual.com – Pihak Grab Indonesia menuding aksi yang dilakukan para pengemudi GrabCar pada Selasa (4/7) lalu disusupi oleh penumpang gelap karena tidak murni i dilakukan oleh pengemudi resmi. Penumpang gelap yang dimaksud adalah para mantan pengemudi atau pengemudi yang akunnya telah dinonaktifkan.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pun menganggap aksi yang dilakukan para pengemudi GrabCar di Gedung Maspion, Jakarta, tersebut sebagai unjuk rasa yang tidak relevan.
“Yang hadir dalam aksi 4 Juli, banyak yang bukan pengemudi Grab atau sudah lama tidak berkontribusi sehingga aksi tersebut tidak relevan,” ujar Ridzki dalam konferensi pers yang diadakan Grab Indonesia di Jakarta, Kamis (6/7).
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah mantan pengemudi yang berunjuk rasa beberapa hari lalu dinonaktifkan karena kerap melakukan orderan fiktif. Hal tersebut disebutnya telah melanggar kode etik kerja Grab Indonesia serta merugikan penumpang dan pengemudi lainnya.
“Dari sebagian kecil pengemudi yang berunjuk rasa kemarin, masih banyak mitra pengemudi lainnya yang jujur dan bekerja sesuai dengan kode etik,” jelasnya.
Namun demikian, Ridzki mengaku menghormati jika memang terdapat pengemudi resmi GrabCar yang melakukan unjuk rasa mengenai kode etik dan suspensi akun. Hanya saja, ia bersikeras bahwa kode etik dibutuhkan untuk menjamin pelayanan Grab Indonesia terhadap mitra pengemudi dan pelanggan taksi online tersebut.
“Jadi kode etik ini kita jalankan tidak lain tidak bukan mengerucut untuk keamanan dan keselamatan pengguna kami,” kata Ridzki.
Mengenai mediasi yang direncanakan terlaksana pada 10 Juli mendatang, Ridzki menyatakan kesiapannya untuk menerima para pengemudi yang masih terdaftar sebagai pengemudi GrabCar.
“Kami berharap pertemuan pada tanggal 10 Juli dapat berjalan dengan baik dan dapat menjawab serta menyelesaikan permasalahan yang ada antara mitra pengemudi yang dinonaktifkan dan Grab tanpa harus berlanjut ke ranah hukum,” pungkasnya.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid