“Silahkan mencari perusahaan angkutan online lain jika kode etik Grab Indonesia dirasa menyulitkan,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, sejumlah pengemudi GrabCar telah melakukan serangkaian unjuk rasa menuntut penghapusan kode etik pengemudi Grab Indonesia. Unjuk rasa itu sendiri dilakukan pada 27 Juni lalu dan 4 Juli 2017.

Polda Metro Jaya sendiri telah memfasilitasi mediasi antara pihak Grab Indonesia dan para pengemudi yang melakukan unjuk rasa. Mediasi ini sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 10 Juli 2017 mendatang.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid