Apalagi di negosiasi RCEP ada bab perdagangan jasa yang akan membuat pemerintah kehilangan haknya untuk membatasi operasi rantai retail yang datang dari negara anggota RCEP atau market access.
“Bahkan perjanjian perdagangan ini akan membuat pemerintah tidak berhak meminta para penyedia jasa layanan distribusi pangan untuk terdaftar atau memiliki perwakilan legal dan fisik di negara anggota RCEP dan atau memastikan sekian persen supply berasal dari produsen lokal,” jelas dia.
Dia menegaskan, RCEP juga bertentangan dengan program Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria Pemerintah Indonesia. “Makanya tidak ada pilihan selain menghentikan negosiasi RCEP,” ketus Zainal.
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) menambahkan, selain memuat aturan perlindungan yang wajib dilakukan oleh Host State kepada investor, bab ini juga memuat mekanisme sengketa yang dapat digunakan oleh investor menggugat negara secara langsung melalui Investor-State Dispute Settlement (ISDS).
Untuk itu, pemerintah Indonesia harus menolak Mekanisme ISDS dalam RCEP. Karena jika ada perlakuan istimewa kepada investor asing, maka mereka akan melewati sistem hukum nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid