“Untuk menghindari pemantauan petugas keamanan di laut, narkoba tersebut mereka sembunyikan di pulau-pulau terpencil dan pelabuhan ilegal,” ucap dia.

Hamdani menjelaskan, penyeludupan narkoba tersebut dilakukan di perairan Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, dibuktikan dengan diamankannya 50 paket berisi sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi oleh Bareskrim Polri dari Malaysia.

Masuknya narkoba tersebut merupakan tantangan bagi aparat keamanan dan juga bagi bangsa Indonesia.

“Pemerintah harus bersikap tegas dalam memerangi peredaran narkoba yang masuk ke Sumut khususnya dan Indonesia umumnya,” kata Advokat/Pengacara di Sumut.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 50 kg paket berisi sabu-sabu, 15.000 butir ekstasi, dan satu bungkus “happy five” asal Malaysia dari dua tersangka kurir yang memiliki hubungan saudara.

“Tersangka RM alias IY dan AS merupakan kakak adik. Pelibatan keluarga adalah untuk menjaga kerahasiaan jaringan supaya tidak mudah terbongkar oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Artikel ini ditulis oleh: