Medan, Aktual.com – Gerakan Nasional Antinarkotika, Sumatera Utara mensinyalir narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia banyak beredar di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.
“Hal tersebut, dibuktikan oleh Badan Narkotika Nasional berhasil menyita seberat 30 kg sabu-sabu asal Malaysia dan meringkus empat orang pelakunya,” kata Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumut Hamdani Harahap, di Medan, Minggu (6/1).
Peredaran narkoba dari negara asing itu, menurut dia, juga melibatkan mafia internasional yang memasok sabu-sabu ke Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
“Narkoba yang berasal dari luar negeri itu, ditampung oleh sindikat maupun kurir narkotika yang beroperasi di Medan,” ujar Hamdani.
Ia mengatakan, Kota Medan, saat ini tidak hanya dijadikan transit narkoba dari Pekan Baru maupun Aceh, melainkan juga dijadikan pusat bisnis, barang ilegal dilarang oleh pemerintah.
Sehubungan dengan itu, Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, dan institusi terkait lainnya diingatkan agar lebih proaktif melakukan razia narkoba di wilayah Medan. “Narkoba dari Malaysia yang diperjualbelikan di Medan, masuk melalui jalur laut dari perairan Tanjung Balai/Asahan, Provinsi Sumatera Utara,” ujar dia pula.
Hamdani menyebutkan, narkoba jenis sabu-sabu itu diselundupkan dari Pelabuhan Porklang, Malaysia dengan menggunakan kapal kayu tujuan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kemudian, barang yang membahayakan bagi kesehatan manusia itu, disimpan di pulau-pulau terpencil yang jauh dari pemantauan petugas keamanan.
Peredaran narkoba tersebut juga melibatkan nelayan tradisional dan warga setempat, dengan diberikan upah yang cukup besar.
“Jadi, aparat keamanan harus lebih giat lagi, dalam mengantisipasi penyelundupan narkoba dari Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai,” kata Ketua Granat Sumut itu pula.
Sebelumnya, Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita seberat 30 kg narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia, dan meringkus empat pelaku di dua lokasi terpisah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan yang pertama dilakukan terhadap KH dan BH, di lokasi Jalan Medan-Binjai, dan disita 20 kg sabu-sabu.
Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Aceh, selanjutnya dibawa ke Medan untuk diedarkan.
Narkoba tersebut ditemukan dalam dua karung yang disembunyikan di bawah tumpukan kelapa yang diangkut menggunakan mobil.
Penangkapan kedua berlangsung di Jalan Tritura, Mariendal, Medan, di depan sekolah “PrimeOne School” Pada lokasi tersebut, diamankan dua tersangka AM dan IW, dan menyita barang bukti seberat 10 kg sabu-sabu.
Tersangka AM merupakan pengendali peredaran narkoba, dan sudah sering menyelundupkan narkoba, serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin