Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Keputusan Presiden terkait ditolaknya grasi oleh Presiden Joko Widodo yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan, satu dari anggota Bali Nine warga negara Australia.
“Kejagung RI hari ini menerima salinan Keppres No. 9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015 yang menetapkan menolak permohonan grasi terpidana mati perkara kejahatan narkotika atas nama Andrew Chan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/1).
Tony menegaskan, sebagai tim eksekutor pihaknya belum menentukan teknis pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Andrew Chan. Kejagung juga belum menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan tersebut.
“Terkait dengan pelaksanaan eksekusi, sampai hari ini Kejagung belum menentukan jadwal dan tempat pelaksanaannya,” kata Tony.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menolak grasi untuk terpidana mati kasus narkoba. Kali ini adalah grasi atas nama Andrew Chan, warga negara Australia anggota Bali Nine.
Surat penolakan grasi kepada Andrew Oleh Jokowi disampaikan Humas Pengadilan Negeri Denpasar Hasoloan Sianturi, Kamis (22/1). “Tadi siang sekira pukul 13.20 Wita saya terima surat berisi Keppres No 9/G Tahun 2015 tentang penolakan grasi. Andrew Chan,” jelas Hasoloan kepada wartawan.
Dengan demikian, dua terpidana mati dalam penyelundupan 8,2 heroin ke Bali, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang kini menghuni LP Kerobokan, grasinya sama-sama telah ditolak Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby