Jakarta, Aktual.com – Greenpeace Indonesia menyebut Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bangkok, Thailand, pada 2-4 November 2019 sebagai momen tepat bagi para pemimpin negara-negara Asia Tenggara untuk membahas upaya mengatasi masalah kabut asap lintas batas dengan tindakan nyata dan penerapan serius perjanjian regional yang sudah ada berkenaan dengan hal itu.

“Banyak dari kebakaran ini terjadi di dekat perkebunan kelapa sawit dan bubur kertas. Beberapa perkebunan kelapa sawit dan bubur kertas besar merupakan milik grup Malaysia dan Singapura,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Ratri Kusumohartono dalam siaran pers organisasi di Jakarta, Sabtu (2/11).

Meski sebagian besar kebakaran hutan terjadi di Indonesia, Ratri mengatakan, bukan berarti tanggung jawab penanggulangannya hanya ada pada Indonesia.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama 2019 asapnya sampai ke bagian negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Namun, di sisi lain, ada grup-grup perusahaan yang berkantor di negara tetangga yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Greenpeace Indonesia menyatakan bahwa setidaknya ada empat grup perusahaan yang berkantor di Malaysia dan Singapura terkait dengan kebakaran hutan.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari sampai September 2019 mencakup area seluas 857.756 hektare, hampir 12 kali luas wilayah Singapura.

Negara-negara ASEAN telah menyetujui Peta Jalan Bebas-Asap untuk ASEAN bebas asap lintas batas tahun 2020 guna mengendalikan masalah kabut asap tahunan. Namun hingga saat ini implementasi perjanjian itu masih lemah.

Selama KTT ASEAN ke-35, para pemimpin ASEAN berkesempatan menegaskan komitmen untuk menerapkan perjanjian mengenai penanganan polusi asap lintas batas yang tertuang dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

“Bersama-sama, negara anggota perlu menegakkan hukum, dan menuntut mereka yang bertanggung jawab atas kebakaran baik di tingkat anak perusahaan dan kelompok. Terakhir tapi tidak kalah penting, semua peta konsesi perusahaan harus dipublikasikan dan informasi dibagikan kepada semua negara anggota ASEAN untuk meningkatkan transparansi dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan,” kata Ratri.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan