Jakarta, Aktual.com – Melalui skema baru bagi hasil kontrak migas yang menggunakan sistem Gross Split, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar merasa semakin optimis akan terjadi gairah di usaha hulu migas nasional.

Dia mengaku sistem ini disambut antusias oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), terbukti sejak sistem ini resmi diumumkan, terdapat perusahaan besar yang sedang existing mengajukan perubahan skema pada saat perpanjangan kontrak mendatang.

“Big major oil compeny datang kepada saya setelah sistem ini diumumkan, beberapa hari yang lalu, mereka menyatakan kepada saya, ‘pak existing kita akan berakhir 2019, boleh nggak kita ubah menggunakan Gross Split’, tentu boleh,” kata Arcandra di Jakarta yang mengungkapkan isi pembicaraannya, Jumat (20/1).

Namun sayangnya dia tidak mau menyebut nama perusahan dan blok migas mana yang berminat merubah kontrak tersebut. Yang pasti tegas dia, sistem Gross Split ini telah mengakomodir kepentingan KKKS karena sewaktu penyusunan naskah regulasi, telah melibatkan Indonesian Petroleum Association (IPA).

“Kalau untuk perpanjangan, boleh memilih stay di sistem PSC Cost Recovery atau Gross Split. Yang pasti sistem Gross Split telah melibatkan IPA,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Permen ESDM No 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Penentuan bagi hasil ini sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 yaitu terdiri dari base split (bagi hasil awal), komponen variabel split dan komponen progresif split.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka