Wakil Menteri ESDM Archandra Thahar memberikan presentasi saat seminar ekonomi outlook 2017 di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Partai Golkar akan terus mengingatkan pemerintah untuk mempertahankan ekonomi berkeadilan untuk rakyat. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menyatakan penyusunan regulasi Peraturan Menteri (Permen) perubahan skema kontrak migas mulai mengerucut. Regulasi baru yang disebut producer sharing contract (PSC) Gross Split ini ditargetkan terbit sebelum 18 Januari.

Target tersebut dipacu oleh Pemerintah untuk memberlakukan Wilayah Kerja (WK) Offshore Northwest Java (ONWJ) yang mengalami terminasi 18 Januari 2017, menjadi WK pertama yang akan menerapkan sistem Gross Split.

“Kita sudah mengerucut. Kita usahakan terkejar untuk ONWJ, karena 18 Januari ya. Makanya kita maraton,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, Jumat (30/12)

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan insentif dengan data-data existing yang ada.

Untuk diketahui, saat ini ONWJ merupakan blok konvensional yang mengunakan rezim PSC Cost Recovery. Adapun hak partisipasi blok ini terdiri dari PHE ONWJ sebesar 58,28 persen, PT Energi Mega Persada ONWJ sebesar 36,72 persen, dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) Indonesia sebesar 5 persen.

Kontrak PSC ONWJ berlaku sejak 19 Januari 1997 dan selesai pada tanggal 18 Januari 2017 mendatang dengan bagi hasil minyak sebesar 85:15 dan gas sebesar 70:30.

Menurut data SKK Migas, produksi minyak blok tercatat sebesar 37.301 barel per hari dan gas sebesar 158,2 MMSCFD per November 2016.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid