Jakarta, Aktual.com – Peresmian atau Groundbreaking rencana pembangunan mega proyek Kereta Api Cepat (KAC) Jakarta-Bandung yang dilakukan oleh Presideb Jokowi pada Januari lalu dianggap sangat terburu-buru tanpa melihat secara komprehensif dan dianggap sebagai pelanggaran yang serius.
Tim Advokasi Tolak Kereta Cepat, Habiburokhman mengungkapkan, groundbreaking yang dilakukan sebelum adanya izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan, walaupun sepertinya sederhana namun hal ini merupakan pelanggaran serius Azas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB).
“Ada kesan bahwa dua izin penting tersebut hanya akan dijadikan formalitas belaka, padahal seharusnya izin dikeluarkan setelah mempelajari dahulu seluruh aspek terkait,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Minggu (14/2).
Habiburokhman mensinyalir, karena syarat dan prosedur dan dokumen proyek tersebut belum layak, sehingga izin sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.
“Kan aneh, jika memang prosedur dan kondisi terpenuhi, izin tentu dikeluarkan. Ini kan tidak,” tuturnya.
Olehnya itu, meski Presiden Jokowi sudah melakukan peresmian terhadap pengerjaan proyek tersebut, bukan berarti bahwa Menhub dipaksa untuk mengeluarkan izin sesegera mungkin.
“Ini pelanggaran serius,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Habib, pemerintah biasanya bersikap tegas melarang pihak swasta memulai aktifitas pembangunan proyek fisik sebelum izinnya terselesaikan.
“Mengapa sekarang justru pemerintah yang melanggar,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: