Pegiat Cagar Budaya saat audiensi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan

Jakarta, aktual.com — Persoalan bangunan Tugu Hotel Kota Tua Jakarta yang diduga melanggar tatanan cagar budaya disorot sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya Gerakan Rakyat Peduli Cagar Budaya Indonesia (GRPCBI).

GRPCBI sendiri melakukan aksi solidaritas ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di kawasan Senayan Jakarta, pada Senin (4/11/2024).

Juru bicara GRPCBI Muhammad Tamher mengecam tindakan sewenang-wenang dari pihak Tugu Hotel yang telah merampas hak publik atas penggunaan trotoar dan juga merubah bentuk bangunan cagar budaya

“Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga merugikan masyarakat luas,” tegas Tamher kepada wartawan di lokasi aksi.

Selain itu, Tamher juga menyoroti perubahan tidak sah terhadap bangunan Tugu Hotel yang merupakan cagar budaya.

“Perubahan dari bangunan 2 lantai menjadi 5 lantai tanpa izin yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap nilai sejarah dan budaya kota ini,” sergah Tamher

Sementara itu, dalam aksi tersebit GRPCBI menuntut pihak Tugu Hotel (Hotel DEQUR) untuk segera mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya dan tidak lagi menghalangiakses pejalan kaki.

“Kami mendesak Kementerian Kebudayaan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap perubahan bangunan Tugu Hotel (Hotel DEQUR) dan menindaktegas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Tamher

Kemudian, GRPCBI meminta Kementerian Kebudayaan untukmemberikan sanksi yang tegas kepada pihak Tugu Hotel (Hotel DEQUR) atas pelanggaran yang dilakukan.

“Terakhir kami mendesak Kementerian Kebudayaan segera cabut izin operasi dan tutup Tugu Hotel (Hotel DEQUR) sebagaibentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan,” demikian Tamher.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain